Revisi Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016

2017-03-17 3


Direktur Jenderal Perhubungan Darat menggelar konferensi pers terkait revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang tidak dalam trayek.