Kemenangan Nelayan Terkait Proyek Reklamasi Bersifat Tak Permanen
2017-03-17
1,404
Kemenangan para nelayan terhadap reklamasi Pulau F,I, dan K, belum bersifat permanen. Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan banding yang mampu menggugurkan keputusan PTUN.