Kemenangan Nelayan Terkait Proyek Reklamasi Bersifat Tak Permanen

2017-03-17 1,404


Kemenangan para nelayan terhadap reklamasi Pulau F,I, dan K, belum bersifat permanen. Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan banding yang mampu menggugurkan keputusan PTUN.