Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang oknum PNS, yang mengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi.
Oknum PNS berinisial AB membuka pangkalan gas LPG di kediamannya di Kelurahan Mantikulore, Palu, untuk menyamarkan praktik pengoplosan tabung gas tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung 5 dan 12 kilogram yang dijual sesuai harga pasaran. Menurut pengakuannya, ia telah mengoplos gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi, sejak setahun terakhir. Sejauh ini, oknum PNS tersebut hanya dikenai wajib lapor, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.