Sidang perdana kasus E-KTP yang melibatkan Irwan dan Sugiharto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana cukup singkat, hanya berlangsung sekiranya 4 jam yang dimulai dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB. Penuntut umum yang memiliki 294 saksi, hanya akan menghadirkan 133 saksi yang relevan menurut penuntut umum, tetapi dalam sidang perdana, penuntut umum tidak menghadirkan saksi, melainkan hanya pembacaan dakwaan.