Rizieq Shihab: Imam besar FPI menjadi tersangka untuk 9 tuntutan kriminalisasi - TomoNews

2017-03-08 56

JAKARTA, INDONESIA — Ketua ormas Front Pembela Islam yakni Muhammad Rizieq Shihab atau Rizieq Shihab dipanggil ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Maret lalu. Pemanggilan ini dilakukan guna proses investigasi, terkait salah satu tuntutan kasus video ceramahnya yang menyinggung soal logo PKI di dalam uang Rupiah baru.

Di dalam ceramahnya, Rizieq mengatakan bahwa pada uang 100,000 rupiah yang baru terdapat logo palu-arit, yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia atau PKI. Namun saat diinvestigasi Rizieq berkelit dengan mengatakan bahwa orang yang berada di video itu bukan dia melainkan orang lain yang mirip dengan dia.

Video ini tersebar di Youtube, lalu dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya. Selain kasus fitnah logo palu-arit pada uang Rupiah baru, Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus penodaan lambang negara, Pancasila.

Dikatakan oleh Rizieq dalam ceramahnya, bahwa lambang Ketuhanan pada Pancasila milik Soekarno itu berada di pantat. Tentunya ucapan Rizieq ini menyinggung perasaan putri presiden pertama indonesia, Sukmawati Soekarnoputri, yang melaporkan Rizieq Shihab pada bulan Oktober 2016 lalu.

Rizieq Shihab kini resmi menjadi terdakwa dari total 9 tuntutan hukum. Namun setiap pemanggilan dari kepolisian, Rizieq Shihab selalu mangkir dengan alasan sakit. Dari 9 tuntutan hukum yang menjerat Rizieq Shihab selain kasus penodaan Pancasila, mata uang PKI dan penghinaan agama lain.

Ada kasus yang paling menarik yaitu kasus pornografi antara Rizieq Shihab dan Firza Hussein. Kita tunggu saja bantahan yang akan keluar dari mulut Rizieq Shihab.