Saat rekapitulasi baru berjalan di 3 kecamatan dari 13 kecamatan, saksi dari paslon 2 mengajukan keberatan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan ikut dalam rapat pleno di Gedung KPUD Tangerang. Saksi paslon memutuskan untuk keluar karena adanya kekeliruan dan ketidaksesuaian dalam penghitungan.