MKMK Resmi Berhentikan Patrialis Akbar Secara Tidak Hormat
2017-02-17 233
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak dengan hormat lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.