Tarif Listrik Disesuaikan Tiap 3 Bulan

2017-02-13 2


Pemerintah akan menyesusaikan tarif listrik yang semula dalam kurun waktu satu bulan sekali menjadi tiga bulan. Rencana tersebut tercantum dalam peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016.