Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah memblokir banyak situs. Komisi I DPR RI meminta kemenkominfo tetap berkomitmen menjaga kebebasan berpendapat masyarakat sehingga tidak ada lagi media yang menyebarkan berita hoax yang akan berdampak pada terpecahnya persatuan dan kesatuan bangsa.