Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Meski telah bebas, Antasari masih menagih janji kepolisian untuk mengusut SMS misterius yang membuatnya dihukum sebagai dalang pembunuhan.