Polisi Kembali Periksa Buni Yani Sebagai Tersangka

2017-01-28 2

VIVA.co.id – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini kembali memeriksa pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, Buni Yani. Buni Yani diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara.