Grasi Dikabulkan Presiden, Antasari Azhar Bebas Murni
2017-01-26 58
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo resmi memberikan grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Keputusan itu telah dikeluarkan melalui Keputusan Presiden, atau Keppres nomor I/G tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.