Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I mengumumkan perolehan nilai tebusan tax amnesty untuk periode I dan II mencapai Rp 4,44 triliun. Meski melampaui target semula yaitu Rp 4 triliun, namun jumlah tebusan pada periode kedua lebih kecil dibandingkan periode pertama.