Pemerintah berencana menertibkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbasis agama yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara. Setiap ormas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).