Sebanyak 18 ekor hewan langka kukang dan satu ekor bajing besar disita dan diamankan dari seorang pedagang di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pelaku terancam dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena melanggar undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.