Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak dapat langsung membubarkan ormas yang melanggar terlebih sudah terdaftar di Kemendagri. Menurut Tjahjo, kewenangan membubarkan sebuah ormas berada di pihak Kejaksaan Agung melalui proses hukum yang panjang.