Kemendikbud Klarifikasi Soal Penggalangan Dana yang Dituding Pungli

2017-01-17 17

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklarifikasi Permendikbud Nomor 75 / 2016 tentang komite sekolah. Klarifikasi dilakukan karena adanya simpang siur informasi tentang penggalangan dana yang disamakan dengan pungutan liar.

Free Traffic Exchange