Publik Terbebani dengan Kebijakan Pemerintah

2017-01-06 124

VIVA.co.id – Awal tahun 2017, biaya pengurusan penerbitan STNK dan BPKB naik hingga tiga kali lipat. Kenaikan ini memicu pro dan kontra masyarakat Indonesia. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.