Terhitung 6 Januari, tarif pengurusan surat kendaraan akan naik. Itu terjadi karena terbitnya peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. Seperti apakah kebijakan tersebut? Ikuti dialognya bersama pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Lisman Manurung dan Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV