Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama. Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok menyayangkan Majelis Hakim yang tidak memberikan ruang guna menanggapi nota keberatan tersebut.