Meski sudah dibahas sejak DPR periode 2004-2009, Revisi UU nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri yang akhirnya berganti nama menjadi RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia (PBMI) belum juga rampung. Pemerintah bahkan belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU tersebut.