Ahok membacakan nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Ahok membantah pernyataannya di Kepulauan Seribu yang menistakan agama. “Ucapan itu saya maksudkan ke oknum politisi yang memanfaatkan surat Al Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing sehat dalam Pilkada 2017,” ujar Ahok.