Syarat Klaim Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang

2016-12-05 57


Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim akibat kendaraan tertimpa pohon tumbang wilayah DKI Jakarta, silakan datang ke kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan membawa sejumlah persyaratan. Lalu apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi?