Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober 2016. Dengan perubahan tersebut, Pemerintah berharap UU ITE tidak lagi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang tidak bersalah.