Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Majelis meyakini Brigjen Teddy korupsi US$ 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan atau Kemhan 2010-2014.