Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono mengatakan kepada para awak media pada Kamis (24/11/2016) di Polda Metro Jaya bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik bukan karena dirinya memposting video Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, namun karena telah menulis kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016.