Komisi III DPR RI mempertanyakan hasil keputusan Hakim Tipikor Epiyanto yang memvonis ringan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Terdakwa Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merugikan negara sebesar Rp 9 miliar hanya divonis hukuman satu tahun penjara.