Terdakwa Xaveriandy Sutanto Dituntut 4 Tahun Penjara

2016-11-16 5

Terdakwa kasus gula tanpa SNI, Xaveriandy Sutanto dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Xaveriandy dinilai bersalah melanggar Undang-undang Perdagangan.