Kepolisian Bolehkan Media Meliput Gelar Perkara Selama Dua Menit

2016-11-15 6

Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilaksanakan secara terbuka terbatas. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihak Polisi memperbolehkan media untuk meliput pada saat pembukaan gelar perkara selama dua menit.