KPUD DKI: Menurut UU, Ahok Tidak Bisa Mundur
2016-11-12
6
KPUD DKI jakarta menilai Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Ahok tak dapat mundur dari pencalonan. Hal itu tertulis dalam undang-undang mengenai pemilihan gubernur yang memperbolehkan calon gubernur maju meski terjerat kasus hukum.