Pengadilan Negeri Denpasar, Bali mulai menyidangkan dua WNA yang membunuh Polisi Aipda Wayan Sudarsa. Kedua terdakwa David James Taylor asal Inggris dan Sarah Connor asal Australia disidangkan secara terpisah dengan ketua majelis hakim yang berbeda. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.