KPK kembali memeriksa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Muluku Utara, Amran H. Mustary sebagai tersangka suap di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Dalam kasus itu, Amran diduga menerima uang Rp 15,6 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.