Pemerintah bersama DPR menyepakati pembahasan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) 2017 dengan asumsi dasar dan postur anggaran yang diyakini lebih realistis. Dalam postur anggaran yang disepakati, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.750,3 triliun. Hal ini karena perekonomian global masih menghadapi pelemahan.