Geram dengan banyaknya keluhan terkait pungutan liar, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang diresmikan Jumat (21/10/2016) kemarin. Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016. Berikut ini fungsi dan wewenang lembaga tersebut.