Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan penyidikan Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk Kejaksaan Agung. Akibat penjualan aset BUMD itu, negara dirugikan sekira Rp 900 miliar.