Ombudsman Republik Indonesia menilai penyelenggaraan pelayanan publik soal pembuatan KTP elektronik atau e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lambat dan banyak persoalan. Omdusman menemukan banyak kekacauan mulai dari pembuatan hingga proses penyelesaian e-KTP di berbagai daerah.