DPR meminta Pemerintah harus menggunakan prinsip kehati-hatian dalam membahas revisi undang-undang No 12 Tahun 2006 atau undang-undang kewarganegaraan. DPR menilai pembahasan RUU kewarganegaraan harus sesuai dengan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV