Menanggapi beredarnya daftar harga rokok yang mencapai Rp 50 ribu per bungkus, Pemerintah menegaskan masih mengkaji harga dan tarif cukai rokok. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan sejalan dengan undang-undang yang berlaku, tarif cukai rokok tidak akan melebihi 57 persen.