Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetapkan 30 September 2016 jadi batas akhir bagi masyarakat untuk merekam data kartu tanda penduduk elektronik e-KTP. Jika melewati tenggat ini, maka data kependudukan warga akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Inilah dampak jika masyarakat melanggar tenggat perekaman e-KTP.