Status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar menjadi polemik yang perlu segera dijelaskan kepada publik. Arcandra disebut pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat walaupun akhirnya dilepas setelah menerima permintaan Presiden Joko Widodo untuk masuk dalam jajaran kabinet. Apakah status kewarganegaraan asing yang pernah disandang Arcandra telah diketahui sebelumnya? Atau justru luput saat proses rekrutmen calon menteri dalam reshuffle jilid dua? Bagaimana pula sikap yang perlu ditempuh pihak Istana untuk memperjelas polemik ini? Ikuti dialognya bersama pengamat hukum tata negara, Dwi Putra Nugraha dan anggota Komisi I DPR, Arwani Thomafi.