Tak Punya Izin Kerja, Imigrasi Padang Deportasi 3 WNA Tiongkok

2016-08-05 6

Kantor Imigrasi Padang mendeportasi tiga warga negara Tiongkok karena menyalahi izin keimigrasian. Mereka yang hanya memiliki izin berkunjung menyalahgunakan izin untuk melakukan investasi dan bekerja sejak Mei lalu.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV