Penyandera WNI Beri Tenggat 15 Hari untuk Bayar Tebusan

2016-08-03 5

Kelompok Abu Sayyaf terus menekan Pemerintah Indonesia soal nasib awak Kapal Tunda Charles yang disandera sejak 21 Juni lalu. Pemerintah Indonesia diberi waktu 15 hari untuk membayar uang tebusan.