Jampidum Kejagung Noor Rachmad menyatakan eksekusi empat orang terpidana dilakukan setelah melewati pertimbangan yang komprehensif. Salah satu pertimbangan adalah karena pelanggaran yang mereka lakukan dinilai sudah berat. Selain itu mereka juga telah melakukan dua kali PK dan ditolak.