Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur yang merugikan negara Rp 2,7 Miliar. Kedua tersangka tersebut adalah Kasubag Protokol Sekretaris Dewan DPRD Kota Madiun Widi Santoso dan pihak kontraktor Aditya.