Terdakwa Suap MA Divonis 4 Tahun Penjara

2013-12-17 0

Pengadilan Tipikor, Senin (16/12/2013), memvonis terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Mario Bernardo 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Free Traffic Exchange