Sejumlah pihak kini mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme yang tengah digodok. Hal ini mengingat terus berulangnya aksi terorisme di Tanah Air. Mereka juga beharap dalam revisi itu turut dicantumkan pasal-pasal yang menguatkan fungsi pencegahan bagi petugas penegak hukum atas tindak terorisme karena dipandang cukup efektif. Hal ini akan dibahas bersama anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul.