Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
2016-06-15
6
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Nazar dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.