Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, menjelaskan, yang dimaksud dengan shadaqah jariyah adalah wakaf. Sedangkan yang dimaksud wakaf adalah menahan harta dan membagikan (memanfaatkan) hasilnya. Wakaf mempunyai derajat khusus, karena ia mempunyai manfaat yang besar bagi kemajuan umat. Maka suatu hal wajar apabila wakaf disejajarkan dengan ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya. Itulah keistimewaan wakaf, yang tidak dimiliki amal ibadah lain.
Wakaf disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Para ulama berpendapat bahwa pelaksanaan wakaf pertama dilakukan oleh Umar ibn Khaththab terhadap tanahnya yang terletak di Khaibar (Tafsir Ibnu Katsir Juz I 381; Fiqh al-Sunnah, jilid III: 381; Subul al-salam: 87). Menurut keterangan Ibnu Umar, shahabat Umar ibn Khaththab menyedekahkan hasil wakafnya itu kepada fakir miskin, shahabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan kepada para tamu. Pendapat lain mengatakan, wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap tanahnya yang digunakan untuk masjid Quba di Madinah, sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Umar ibn Sya’bah dari Amr ibn Sa’ad ibn Muadz, berkata: "Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam, orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedang orang-orang Anshar mengatakan wakaf Rasulullah saw." (Asy-Syaukani 1374 H: 129)
Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf banyak digunakan untuk amal sosial atau kepentingan umum, sebagaimana dilakukan oleh sahabat ‘Umar ibn Khaththab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya (budak) yang sedang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum, dengan tidak membatasi penggunaannya, yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya.
Kepentingan umum itu kini bisa berupa jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hal tersebut merupakan salah satu segi dari bentuk-bentuk penggunaan wakaf membelanjakan atau memanfaatkan harta di jalan Allah swt melalui pintu wakaf. Dengan demikian, dilihat dari segi manfaat pengelolaannya, wakaf sangat berjasa besar dalam membangun berbagai sarana untuk kepentingan umum demi kesejahteraan umat.
Tunggu apa lagi?
Mari, salurkan Wakaf Anda kepada lembaga pengelola yang terpercaya!
Gedung Sinergi Foundation Bandung I
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki) No. 143
Bandung 40173
Gedung Wakaf 99 Bandung II
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Hotel Kartika Chandra (Safari Suci Office) Kav.12, Jakarta
Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan 12930
Telp: (021) 5207548
Fax: (021) 5252228
Telp: (022) 6120218
Fax: (022) 6120130
SMS/WA Center : 081 321 200 100 (Telkomsel)
Call Center : 0851.0004.2009 (Telkomsel)
email: info@sinergifoundation.org
Web: http://www.sinergifoundation.org
PIN BB : 584 898 3A