Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Ketua Kompolnas yakin bahwa peraturan membolehkan Presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri. Namun Luhut sepenuhnya mengembalikan wewenang itu kepada Presiden sebab mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.