Komisi VIII DPR menilai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP&PA) gagal menerjemahkan instruksi Presiden terkait pemberantasan kekerasan seksual karena tidak memiliki langkah kongkrit terkait hal ini.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV